1. Mutu bahan pembuatan alat pendingin harus memenuhi standar umum pembuatan mekanis. Bahan mekanis yang bersentuhan dengan minyak pelumas harus stabil secara kimia terhadap minyak pelumas dan harus mampu menahan perubahan suhu dan tekanan selama pengoperasian.
2. Katup pengaman pegas harus dipasang di antara sisi isap dan sisi buang kompresor. Biasanya ditetapkan bahwa mesin harus dihidupkan secara otomatis ketika perbedaan tekanan antara saluran masuk dan saluran buang lebih besar dari 1,4MPa (tekanan rendah kompresor dan perbedaan tekanan antara saluran masuk dan saluran keluar kompresor adalah 0,6MPa), sehingga udara kembali ke rongga bertekanan rendah, dan tidak ada katup penghenti yang dipasang di antara salurannya.
3. Aliran udara pengaman dengan pegas penyangga disediakan di dalam silinder kompresor. Ketika tekanan di dalam silinder lebih besar dari tekanan buang sebesar 0,2~0,35MPa (tekanan pengukur), penutup pengaman otomatis terbuka.
4. Kondensor, alat penyimpan cairan (termasuk alat penyimpan cairan bertekanan tinggi dan rendah, tong pembuangan), intercooler dan peralatan lainnya harus dilengkapi dengan katup pengaman pegas. Tekanan pembukaannya biasanya 1,85MPa untuk peralatan bertekanan tinggi dan 1,25MPa untuk peralatan bertekanan rendah. Katup penghenti harus dipasang di depan katup pengaman setiap peralatan, dan harus dalam keadaan terbuka dan disegel dengan timah.
5. Wadah yang dipasang di luar ruangan sebaiknya ditutup dengan kanopi untuk menghindari sinar matahari.
6. Pengukur tekanan dan termometer harus dipasang pada sisi isap dan sisi buang kompresor. Pengukur tekanan harus dipasang di antara silinder dan katup penutup, dan katup kontrol harus dipasang; termometer harus dipasang dengan keras dengan selongsong, yang harus dipasang dalam jarak 400 mm sebelum atau sesudah katup penutup tergantung pada arah aliran, dan ujung selongsong harus berada di dalam pipa.
7. Dua saluran masuk dan saluran keluar harus ditinggalkan di ruang mesin dan ruang peralatan, dan sakelar utama cadangan (sakelar kecelakaan) untuk catu daya kompresor harus dipasang di dekat stopkontak, dan hanya boleh digunakan jika terjadi kecelakaan. dan penghentian darurat terjadi.8. Alat ventilasi harus dipasang di ruang mesin dan ruang peralatan, dan fungsinya mengharuskan penggantian udara dalam ruangan 7 kali per jam. Sakelar awal perangkat harus dipasang di dalam dan di luar ruangan.9. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan (seperti kebakaran, dll) tanpa menyebabkan kecelakaan pada wadah, sebaiknya dipasang alat darurat pada sistem pendingin. Dalam keadaan krisis, gas dalam wadah dapat dibuang melalui saluran pembuangan.
Waktu posting: 02 Des-2024